Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG Tunjuk Elza Syarief

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program vital Makan Bergizi Gratis (MBG), telah secara resmi menunjuk pengacara kondang Elza Syarief sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, khususnya saat penyelidikan intensif masih terus digulirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Elza Syarief, yang dikenal dengan rekam jejaknya dalam berbagai kasus besar, membenarkan bahwa ia mulai mendampingi Sony Sonjaya sejak hari penahanan kliennya. Menurut Elza, penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Sony di tengah kesibukan prosedur hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Kamis lalu. "Dari kemarin (ditunjuk)," ujar Elza Syarief kepada awak media yang menunggu di Kejagung, mengonfirmasi awal keterlibatannya dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa kepercayaan penuh untuk pendampingan hukum ini diberikan langsung oleh Sony Sonjaya.
Meskipun demikian, Elza Syarief memilih untuk menahan diri dalam memberikan detail lebih lanjut mengenai substansi perkara yang menjerat kliennya. Ia menyatakan bahwa belum memperoleh izin dari Sony untuk memaparkan informasi lebih dalam kepada publik. "Saya belum ada izin dari Pak Sony. Kalau ada izin baru nanti saya jelaskan," tambahnya, menunjukkan sikap profesional dalam menjaga kerahasiaan materi klien hingga ada persetujuan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 ini telah menyeret beberapa nama penting selain Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan memanfaatkan program yang seharusnya bertujuan mulia untuk kesejahteraan masyarakat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Menurutnya, mereka diduga kuat mengendalikan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya berfungsi untuk mengelola dapur-dapur program MBG. Ironisnya, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi kualifikasi atau syarat yang ditetapkan untuk menjadi mitra pelaksana program pemerintah.
Syarief Sulaeman Nahdi menekankan bahwa program MBG seideal mungkin harus dikelola oleh yayasan-yayasan lokal yang beroperasi di setiap sekolah. Namun, dalam kenyataannya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru merupakan entitas yang dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan. Lebih lanjut, yayasan-yayasan ini diduga memiliki afiliasi erat dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi sebagai mitra SPPG. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi mitra pelaksana program.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor
















