Guru Honorer SDN 060807 Medan Mengundurkan Diri Usai Dugaan Kekerasan Siswa

Seorang tenaga pengajar berinisial DAL resmi mengundurkan diri dari SDN 060807 Medan setelah memicu polemik akibat dugaan tindakan kekerasan terhadap sepuluh orang murid di sekolah tersebut.
Keputusan tersebut diambil DAL tak lama setelah para orang tua siswa melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan Kota Medan pada Rabu (26/8). Laporan dilayangkan karena guru tersebut memberikan sanksi fisik kepada siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah atau PR.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Medan, Mujiono, membenarkan bahwa pihak dinas telah menerima surat pengunduran diri dari tenaga honorer tersebut. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif pribadi yang bersangkutan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak kedinasan.
Mujiono menjelaskan bahwa awalnya dinas telah menetapkan jadwal mediasi antara pihak sekolah dan orang tua murid pada Selasa (1/9) lalu. Namun, upaya tersebut batal terlaksana karena pihak pelapor atau para orang tua tidak memenuhi undangan kehadiran yang telah disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi.
Meski mediasi urung digelar, Mujiono memastikan bahwa suasana di lingkungan SDN 060807 Medan kini telah kembali normal dan kondusif. Kedua belah pihak pun disebut telah mencapai titik damai, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai langkah pengawasan, Dinas Pendidikan Kota Medan tetap memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah berupa surat peringatan. Mujiono berpendapat bahwa teguran tersebut diperlukan agar peristiwa serupa tidak berulang di masa mendatang, mengingat status sekolah sebagai institusi pendidikan ramah anak.
Terkait kronologi, kepala sekolah sempat mengklarifikasi bahwa DAL tidak memukul siswa dengan tangan kosong. Guru tersebut diduga hanya menepukkan buku ke bahu dan memberikan sanksi berupa squat jump kepada siswa yang tidak mengerjakan tugas.
Mujiono tetap menekankan bahwa segala bentuk hukuman fisik di sekolah tidak dibenarkan dalam aturan pendidikan saat ini. Pihak dinas menyayangkan tindakan tersebut dan mengingatkan bahwa pembinaan siswa seharusnya dilakukan melalui pendekatan edukatif, bukan melalui kekerasan fisik dalam bentuk apa pun.
Pihak Dinas Pendidikan kini telah meminta pernyataan tertulis dari pihak sekolah terkait status DAL untuk melengkapi berkas administrasi. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh prosedur pengunduran diri tersebut berjalan secara transparan dan sesuai dengan keinginan yang bersangkutan tanpa ada intervensi dari dinas.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor












