{

"title": "Analisis Pergerakan Harga Emas Antam 5 September 2026: Fluktuasi Pasar Berlanjut", "content": "<p>Harga emas batangan PT Antam Tbk diprediksi bergerak fluktuatif pada perdagangan Sabtu, 5 September 2026, dengan potensi pergerakan harga yang cukup lebar.</p><p>Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menyatakan bahwa harga komoditas logam mulia ini memiliki kecenderungan untuk bergerak di kisaran support Rp 2.600.000 hingga resistance di level Rp 2.800.000 per gram. Proyeksi ini mencerminkan dinamika pasar yang masih merespons berbagai sentimen ekonomi global saat ini.</p><p>Ibrahim menjelaskan bahwa terdapat level teknikal yang perlu diperhatikan investor dalam jangka pendek. "Resistance pertama untuk logam mulia kalau naik berada di angka Rp 2.731.000 per gram, kemudian jika tren penguatan berlanjut bisa mencapai level Rp 2.810.000 per gram," tutur Ibrahim dalam analisisnya.</p><p>Catatan data menunjukkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir.</p><p>Pada perdagangan Jumat, 4 September 2026, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sebesar Rp 31.000 menjadi Rp 2.670.000 per gram. Kenaikan tersebut mengikuti tren serupa sehari sebelumnya, di mana harga sempat menguat Rp 15.000 menuju posisi Rp 2.639.000 per gram.</p><p>Kinerja positif juga terlihat pada harga pembelian kembali atau buyback.</p><p>Angka buyback emas Antam dilaporkan melonjak Rp 31.000 menjadi Rp 2.523.000 per gram pada periode yang sama.
Meski pergerakan saat ini menunjukkan optimisme, posisi harga tersebut masih berada sekitar 14,04 persen di bawah rekor tertinggi sepanjang masa yang pernah tercapai pada 29 Januari 2026 di angka Rp 3.168.000 per gram.</p><p>Secara akumulatif, performa emas Antam sejak awal tahun 2026 tetap menunjukkan penguatan. Harga tercatat naik sekitar 9,44 persen jika dibandingkan dengan posisi pada 1 Januari 2026 yang berada di kisaran Rp 2.488.000 per gram.</p><p>Investor perlu memperhatikan kewajiban fiskal dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan.</p><p>Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak, potongan pajak yang diterapkan sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi.</p><p>Ketentuan pajak ini merupakan komponen tetap dalam struktur biaya bagi masyarakat yang ingin melakukan realisasi keuntungan investasi emas mereka.
Memahami regulasi perpajakan ini akan membantu investor dalam menghitung nilai bersih yang akan diterima setelah proses penjualan selesai dilakukan.</p>", "excerpt": "Harga emas Antam diprediksi bergerak fluktuatif pada 5 September 2026. Simak analisis ahli mengenai level support, resistance, dan ketentuan pajak buyback emas.", "tags": ["Harga Emas", "Antam", "Investasi", "Ekonomi", "Logam Mulia"], "category": "Ekonomi", "title_variants": ["Proyeksi Harga Emas Antam Sabtu 5 September 2026", "Analisis Tren Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2026: Proyeksi dan Potensi Fluktuasi Pasar"] }
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor

















