Daihatsu Rocky Hybrid Resmi Meluncur di Batam dengan Harga Bebas Pajak

Pasar otomotif Kota Batam kembali bergeliat dengan kehadiran Daihatsu Rocky Hybrid yang menawarkan efisiensi bahan bakar tinggi serta teknologi ramah lingkungan. PT Astra International-Daihatsu Sales Operation meluncurkan unit ramah lingkungan ini dengan banderol yang jauh lebih terjangkau dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Konsumen di Batam dapat memboyong varian sport utility vehicle kompak ini dengan harga sekitar Rp289.500.000.
Harga tersebut memiliki selisih sekitar Rp10.000.000 lebih murah daripada banderol resmi yang berlaku di DKI Jakarta. Selisih harga yang cukup signifikan ini berlaku untuk pilihan kelir laser blue, hitam, serta putih. Kebijakan harga khusus ini tidak lepas dari status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.
Batam merupakan kawasan zona perdagangan bebas atau Free Trade Zone yang mendapatkan berbagai keistimewaan perpajakan dari pemerintah pusat. Keistimewaan geografis dan regulasi ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi serta investasi di pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura tersebut.
"Harga Rocky Hybrid di Batam memang sedikit lebih miring dibanding harga di Jakarta karena pengaruh pembebasan pajak daerah zona bebas," ujar Kepala Cabang Astra International-Daihatsu Sales Operation Batam, Purnama YP.
Langkah Daihatsu memboyong teknologi hibrida ini juga didorong oleh tingginya antusiasme masyarakat setempat terhadap lini produk Rocky konvensional. Berdasarkan data internal perusahaan, penjualan model sport utility vehicle ini secara konsisten mampu menembus angka 50 unit setiap bulan di Batam. Unit yang dipasarkan ini didatangkan langsung secara utuh dari pabrik manufaktur di Jepang.
Skema impor utuh ini membuat kendaraan berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk yang biasanya membebani kendaraan non-lokal. Pembebasan ini mencakup pula Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang umumnya melambungkan harga kendaraan baru.
Kendaraan yang menikmati fasilitas bebas pajak ini wajib menggunakan pelat nomor berwarna hijau dengan akhiran huruf khusus seperti X, Z, atau V.
Identitas fisik berupa pelat hijau tersebut menandakan bahwa mobil tidak boleh sembarangan dibawa keluar dari wilayah Batam. Pemilik kendaraan harus mengurus dokumen kepabeanan dan membayar kewajiban yang tertunda jika ingin memindahkan unit ke luar daerah. Aturan ini berlaku ketat bagi semua kendaraan impor yang masuk lewat jalur fasilitas bebas pajak.
"Mobil sebenarnya bisa dibawa keluar Batam asalkan pemilik bersedia melunasi Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen," kata Purnama menjelaskan regulasi tersebut. Menurut dia, aturan ini bersifat umum dan mengikat untuk seluruh merek kendaraan yang diimpor secara utuh di kawasan perdagangan bebas.
Secara teknis, model hibrida besutan Daihatsu ini mengusung sistem e-Smart Hybrid yang sangat efisien untuk mobilitas perkotaan.
Mesin bensin berkapasitas 1.200 cc dengan kode WA-VEX berfungsi khusus sebagai generator untuk mengisi daya baterai litium-ion. Baterai tersebut kemudian menyalurkan energi listrik untuk menggerakkan motor listrik yang menghela roda depan secara instan. Konsep kerja ini serupa dengan kendaraan listrik murni namun tanpa perlu repot melakukan pengisian daya di stasiun pengisian luar.
Kehadiran teknologi ramah lingkungan dengan harga bersahabat ini diproyeksikan akan mengubah peta persaingan segmen kendaraan utilitas sport perkotaan di Batam. Daihatsu optimistis kombinasi harga bebas pajak dan efisiensi bahan bakar yang mumpuni akan memikat kalangan konsumen modern urban.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor


















