Pemerintah Norwegia Pertimbangkan Larangan Kacamata Pintar Berbasis Kamera

Pemerintah Norwegia kini tengah mempertimbangkan aturan ketat terkait penggunaan perangkat gawai yang dapat dikenakan, khususnya kacamata pintar yang dilengkapi dengan fitur kamera.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran publik yang meluas mengenai potensi pelanggaran privasi akibat penggunaan teknologi tersebut di ruang publik. Menteri Digital Norwegia, Karianne Tung, menyatakan bahwa pemerintah memantau secara ketat perkembangan gawai seperti kacamata buatan Meta dan Snap yang kini kian populer di pasar internasional.
Perangkat tersebut, yang sering disebut sebagai kacamata pintar, memiliki kemampuan untuk merekam video dan mengambil foto secara diam-diam. Kekhawatiran muncul karena integrasi kecerdasan buatan atau AI yang memungkinkan fitur pengenalan wajah di masa depan, sehingga menimbulkan ancaman nyata bagi privasi warga di tempat umum.
Tung menyoroti tren peningkatan penggabungan teknologi kamera dan mikrofon ke dalam berbagai benda keseharian, seperti headphone, topi, hingga kacamata. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencegah penggunaan peralatan ini sebagai sarana pemantauan orang lain tanpa izin di ruang publik.
Oleh karena itu, pemerintah Norwegia berencana membentuk kelompok ahli khusus yang bertugas memberikan rekomendasi mengenai kebijakan perlindungan privasi yang lebih efektif. Kelompok ini nantinya akan mengkaji apakah pelarangan penuh atau pembatasan spesifik pada fitur pengenalan wajah diperlukan untuk menjaga ketertiban umum.
Wacana pelarangan ini sebenarnya dipicu oleh reaksi keras konsumen terhadap fenomena yang oleh sebagian orang dijuluki sebagai kacamata cabul atau pervert glasses. Istilah tersebut merujuk pada ketakutan masyarakat bahwa perangkat teknologi ini dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk merekam aktivitas orang lain secara ilegal.
Penggunaan gawai serupa di Indonesia sendiri masih berada dalam zona abu-abu karena belum adanya regulasi spesifik yang mengatur tentang perangkat wearable dengan fitur kamera tersembunyi. Meskipun produk tersebut mulai masuk ke pasar lokal, perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menjadi instrumen hukum utama yang dapat digunakan apabila terjadi pelanggaran privasi akibat teknologi serupa.
Para aktivis kebebasan sipil di Norwegia memberikan dukungan penuh terhadap niat pemerintah untuk memperketat regulasi atas perangkat berteknologi tinggi ini. Mereka berpendapat bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan hak dasar individu untuk hidup tanpa rasa takut akan pengawasan pihak lain di ruang terbuka.
Pihak pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap inovasi teknologi namun menekankan perlunya batas etika yang jelas. Keseimbangan antara perkembangan dunia digital dan keamanan warga menjadi fokus utama dalam perumusan kebijakan yang akan dilakukan oleh tim ahli bentukan Karianne Tung tersebut dalam beberapa bulan ke depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor










