Harga Emas Antam Hari Ini 3 September 2026: Naik Rp 15.000 Per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan hari ini, Kamis (3/9/2026).
Emas 24 karat ukuran satu gram kini berada di posisi Rp 2.639.000 per gram setelah mengalami kenaikan sebesar Rp 15.000 dari hari sebelumnya. Kenaikan harga emas Antam ini menjadi sinyal positif bagi investor setelah beberapa waktu terakhir sempat mengalami tekanan penurunan nilai.
Situs resmi Logam Mulia mencatat variasi harga untuk berbagai pecahan emas batangan. Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, konsumen perlu merogoh kocek sebesar Rp 1.369.500.
Sementara itu, bagi investor yang meminati pecahan lebih besar, emas ukuran 10 gram dijual seharga Rp 25.885.000. Pecahan terbesar yang tersedia yakni satu kilogram dibanderol pada angka Rp 2.579.600.000.
Fluktuasi harga emas memang menjadi fenomena yang lazim terjadi di pasar logam mulia dalam jangka waktu pendek maupun menengah. Selama sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak di rentang Rp 2.624.000 hingga Rp 2.718.000 per gram.
Jika ditarik lebih jauh dalam pantauan satu bulan terakhir, pergerakan harga emas berada pada kisaran Rp 2.599.000 hingga Rp 2.768.000 per gram. Tingkat volatilitas ini mencerminkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi minat masyarakat terhadap instrumen aset aman atau safe haven.
Tidak hanya harga jual, nilai transaksi buyback atau jual kembali juga terpantau menguat Rp 15.000 per gram. Kini pemegang emas dapat menjual kembali koleksinya dengan harga Rp 2.492.000 per gram.
Nilai buyback ini menjadi acuan bagi nasabah yang ingin mencairkan aset emasnya ke gerai resmi Antam. Angka ini sering dijadikan tolok ukur bagi mereka yang ingin merealisasikan keuntungan setelah menyimpan emas dalam jangka waktu tertentu.
Calon pembeli emas perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait transaksi ini. Pembelian emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 mengenai pemungutan pajak penghasilan atas transaksi penjualan emas.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli bisa mendapatkan potongan tarif pajak menjadi 0,45 persen apabila menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.
Penggunaan NPWP tentu memberikan efisiensi biaya bagi para kolektor emas batangan. Memahami mekanisme pajak ini akan sangat membantu masyarakat dalam mengelola anggaran investasi dengan lebih optimal di masa depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor










