Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Batalkan Sanksi Pecat Dua Prajurit TNI

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta resmi menganulir sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Putusan banding yang diputuskan pada Agustus 2026 tersebut juga memangkas durasi masa hukuman penjara bagi Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Majelis hakim mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer, hukuman penjara Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara itu, vonis bagi Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono disunat dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dan memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, pengadilan membebankan biaya perkara masing-masing kepada para terdakwa dengan nominal yang telah ditentukan.
Berbeda dengan kedua prajurit tersebut, vonis bagi Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun enam bulan penjara tetap dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding tanpa perubahan. Mereka merupakan bagian dari empat terdakwa yang terlibat dalam aksi penganiayaan terencana tersebut.
Kejadian tragis ini bermula pada 12 Maret 2026 saat korban selesai menghadiri diskusi di Kantor YLBHI. Para pelaku melancarkan aksi penyiraman air keras sebagai bentuk kekesalan terhadap pernyataan korban dalam sebuah diskusi mengenai RUU TNI di Hotel Fairmont beberapa hari sebelumnya.
Dampak serangan tersebut sangat fatal bagi kondisi fisik korban. Andrie Yunus menderita luka bakar pada 20 persen bagian tubuhnya serta mengalami kerusakan sel punca kornea pada mata kanan hingga mencapai 40 persen.
Hingga Agustus 2026, korban dilaporkan telah menjalani serangkaian tindakan medis intensif, meliputi tiga kali operasi mata dan empat kali prosedur bedah plastik transplantasi kulit. Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya mengakui tindakan para terdakwa telah merusak citra institusi TNI secara signifikan.
Meski tindakan tersebut menyebabkan cacat permanen, majelis hakim tingkat pertama memberikan pertimbangan meringankan berdasarkan rekam jejak prestasi tugas para prajurit. Faktor lain yang dianggap meringankan adalah pengakuan bersalah serta permohonan maaf yang disampaikan kepada pimpinan TNI maupun korban.
Tim Advokasi untuk Demokrasi merespons putusan ini dengan kritik tajam. Mereka menilai pembatalan pidana tambahan berupa pemecatan mencerminkan belum maksimalnya akomodasi terhadap prinsip penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak korban dalam lingkungan peradilan militer.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor











