Putusan Mati Bashar Assad: Korban Perang Suriah Tuntut Keadilan Transisional Lebih Menyeluruh

Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan diktator Bashar Assad atas kejahatan terhadap rakyatnya sendiri pada Juli lalu. Namun, di tengah gema vonis tersebut, banyak penyintas yang terluka akibat 14 tahun perang saudara merasa putusan itu belum cukup untuk menegakkan keadilan transisional yang mereka dambakan.
Vonis tersebut, yang dikeluarkan Pengadilan Damaskus pada pertengahan Agustus secara in absentia, telah menimbulkan beragam respons. Para korban dan aktivis menyoroti bahwa keadilan transisional yang sesungguhnya harus melampaui sekadar hukuman simbolis, menjangkau seluruh aspek pemulihan dan pertanggungjawaban.
Huda Khayti, seorang aktivis hak-hak perempuan Suriah, sering kali kembali ke tempat ia kehilangan hampir segalanya. Ia adalah penyintas serangan senjata kimia tahun 2013 di wilayah Ghouta timur oleh pasukan rezim Bashar Assad.
Adik laki-lakinya tewas akibat bom rezim Assad dan sekutunya. Pusat aktivitas perempuan miliknya hancur, begitu juga rumahnya, dan pada tahun 2018, ia terpaksa meninggalkan kampung halamannya di Douma, sebuah kota besar di Ghouta, untuk mengungsi ke Idlib, sebuah kubu pemberontak di Suriah utara.
Sejak rezim Assad digulingkan pada akhir 2024, Khayti kini rutin bolak-balik antara Idlib dan Douma, yang berjarak sekitar 10 kilometer timur laut dari ibu kota Damaskus. Di sana, ia bahkan sedang berupaya membuka kembali pusat aktivitas perempuan.
“Ghouta memiliki makna emosional yang sangat mendalam bagi saya,” ujar Khayti kepada DW. Setiap kali ia kembali, ia selalu dihadapkan pada sisa-sisa perang saudara.
Ia menambahkan, “Ketika saya bepergian ke seluruh negeri, saya melihat jejak-jejak perang di mana-mana: begitu banyak rumah dan infrastruktur yang hancur. Begitu banyak penderitaan. Begitu banyak trauma.”
Hampir dua tahun setelah penggulingan rezim Assad, Suriah memulai proses untuk mengusut kejahatan rezim di pengadilan. Pengadilan Damaskus pada pertengahan Agustus menghukum mati Bashar Assad dan sejumlah anggota rezimnya yang berpangkat tinggi secara in absentia.
Assad sendiri saat ini tinggal di Rusia, tempat ia melarikan diri setelah pemerintahannya digulingkan. Banyak pejabat senior lainnya juga berada di sana atau bersembunyi di tempat lain.
Assad dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan perampasan kebebasan individu. Pengadilan menyatakan bahwa ini adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Tentu saja, vonis terhadap Assad ini adalah hal yang baik,” kata Khayti. “Meskipun hanya di atas kertas. Bashar Assad mungkin telah dihukum, tetapi ia terus menjalani hidupnya di Rusia, seperti banyak penjahat Suriah lainnya yang melarikan diri ke Rusia.”
Vonis pengadilan itu tetap memberikan dampak besar di Suriah. Lina Chawaf, seorang jurnalis Suriah, pakar media, dan peneliti di Center for Middle Eastern Studies Harvard University, menuturkan bahwa putusan itu banyak disambut hangat masyarakat.
“Banyak media merayakan putusan pada hari pernyataan sebagai kemenangan dan menganggapnya sebagai bagian dari keadilan transisional,” tambah Chawaf.
Meski demikian, belum jelas apakah akan ada hukuman yang benar-benar diterapkan menyusul vonis tersebut. Walaupun Rusia dan Suriah menyepakati perjanjian ekstradisi pada tahun 2023, pengamat meragukan Rusia akan menyerahkan Assad, sekutu lamanya, kembali ke Suriah.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor
















