Putusan Mati Bashar Assad: Korban Perang Suriah Tuntut Keadilan Transisional Lebih Menyeluruh

Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan diktator Bashar Assad atas kejahatan terhadap rakyatnya sendiri pada Juli lalu. Namun, di tengah gema vonis tersebut, banyak penyintas yang terluka akibat 14 tahun perang saudara merasa putusan itu belum cukup untuk menegakkan keadilan transisional yang mereka dambakan.
Vonis tersebut, yang dikeluarkan Pengadilan Damaskus pada pertengahan Agustus secara in absentia, telah menimbulkan beragam respons. Para korban dan aktivis menyoroti bahwa keadilan transisional yang sesungguhnya harus melampaui sekadar hukuman simbolis, menjangkau seluruh aspek pemulihan dan pertanggungjawaban.
Huda Khayti, seorang aktivis hak-hak perempuan Suriah, sering kali kembali ke tempat ia kehilangan hampir segalanya. Ia adalah penyintas serangan senjata kimia tahun 2013 di wilayah Ghouta timur oleh pasukan rezim Bashar Assad.
Adik laki-lakinya tewas akibat bom rezim Assad dan sekutunya. Pusat aktivitas perempuan miliknya hancur, begitu juga rumahnya, dan pada tahun 2018, ia terpaksa meninggalkan kampung halamannya di Douma, sebuah kota besar di Ghouta, untuk mengungsi ke Idlib, sebuah kubu pemberontak di Suriah utara.
Sejak rezim Assad digulingkan pada akhir 2024, Khayti kini rutin bolak-balik antara Idlib dan Douma, yang berjarak sekitar 10 kilometer timur laut dari ibu kota Damaskus. Di sana, ia bahkan sedang berupaya membuka kembali pusat aktivitas perempuan.
“Ghouta memiliki makna emosional yang sangat mendalam bagi saya,” ujar Khayti kepada DW. Setiap kali ia kembali, ia selalu dihadapkan pada sisa-sisa perang saudara.
Ia menambahkan, “Ketika saya bepergian ke seluruh negeri, saya melihat jejak-jejak perang di mana-mana: begitu banyak rumah dan infrastruktur yang hancur. Begitu banyak penderitaan. Begitu banyak trauma.”








