BRI dan Serikat Pekerja Teken PKB 2026-2028 untuk Hubungan Kerja Harmonis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama periode 2026 sampai 2028 bersama Serikat Pekerja BRI di Jakarta pada Sabtu, 5 September 2026.
Penandatanganan dokumen ini dilakukan oleh Direktur Utama BRI Hery Gunardi dan Ketua Umum Serikat Pekerja BRI Satrio Arief Pambudi dengan disaksikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli. Kesepakatan kerja ini menjadi pedoman operasional bagi manajemen dan karyawan dalam menjalankan roda organisasi selama tiga tahun mendatang.
Perjanjian Kerja Bersama merupakan instrumen hukum yang mengatur hak serta kewajiban timbal balik antara pemberi kerja dan tenaga kerja guna mencegah konflik industrial di masa depan. Melalui regulasi internal ini, BRI berupaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif agar seluruh target transformasi perusahaan dapat tercapai secara optimal. Keberadaan perjanjian ini juga mencerminkan adanya transparansi dan dialog terbuka yang dibangun oleh manajemen bank plat merah tersebut.
"Hubungan industrial yang sehat dan harmonis menjadi bagian penting dari transformasi BRI," ujar Hery Gunardi dalam keterangan resmi perusahaan.
Hery menyatakan bahwa sinergi antara manajemen dan serikat pekerja berfungsi sebagai fondasi utama dalam meningkatkan daya saing perusahaan di tingkat nasional maupun internasional. Ia menambahkan bahwa perlindungan serta kesejahteraan seluruh tenaga kerja tetap menjadi prioritas utama meskipun perusahaan berada dalam fase transformasi yang dinamis.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan yang menunjukkan kematangan komunikasi organisasi di tubuh salah satu bank terbesar di Indonesia ini. Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis adalah prasyarat mutlak untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Yassierli menilai serikat pekerja harus terus diposisikan sebagai mitra strategis jangka panjang yang mampu memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan bisnis.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor











