Kemenhut Ungkap Modus Perdagangan Satwa Liar di Papua dan Surabaya

Kementerian Kehutanan secara resmi melimpahkan berkas perkara perdagangan satwa liar ilegal dengan tersangka berinisial MH di Jayapura serta mengamankan SA di Surabaya, akhir Agustus 2026.
Upaya penindakan ini dilakukan dengan memantau pergerakan pelaku di ruang digital maupun jalur transportasi darat dan laut. Langkah tersebut berhasil menyelamatkan ratusan ekor burung dari jaringan perdagangan ilegal yang beroperasi di dua provinsi berbeda.
Di Papua, tim patroli siber dari Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua berhasil mengungkap aktivitas MH yang memperdagangkan burung paruh bengkok melalui media sosial Facebook. MH, yang kesehariannya berjualan mi, mengaku mendapatkan satwa tersebut melalui transaksi sistem bayar di tempat atau cash on delivery dengan pemasok yang tidak dikenal.
Hasil penyelidikan menunjukkan MH membeli tujuh ekor burung yang terdiri dari jenis Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan, serta Kakatua Koki di kawasan Entrop pada Juli lalu. Satwa-satwa dilindungi tersebut kemudian disimpan di kediaman pelaku sebelum ditawarkan secara terbuka melalui platform digital dengan harga bervariasi.
Tersangka MH kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia menghadapi potensi pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, operasi serupa di Pelabuhan Jamrud, Surabaya, berhasil menggagalkan pengiriman 190 ekor burung yang sebagian besar ditemukan dalam kondisi masih hidup. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SA yang diduga berperan sebagai kurir pengangkut satwa tanpa dokumen resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyasar pembeli akhir, melainkan memutus mata rantai perdagangan mulai dari hulu. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengambilan, pengumpulan, hingga distribusi harus diawasi ketat agar populasi satwa tetap terjaga di habitat alaminya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menambahkan bahwa jalur transportasi logistik menjadi titik krusial dalam peredaran satwa ilegal. Pengawasan intensif di pelabuhan dan titik transit lainnya menjadi kunci dalam membongkar praktik ini agar tidak terus berulang.
Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin sah dari pemerintah. Partisipasi publik dalam melaporkan temuan mencurigakan di media sosial maupun lingkungan sekitar sangat diharapkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan lingkungan.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor








