
Pemerintah Indonesia didorong untuk segera mendaftarkan tempe warisan budaya UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda demi melindungi kekayaan kultural nasional. Upaya diplomasi kebudayaan ini mendesak dilakukan agar kuliner tradisional khas tanah air mendapatkan pengakuan hukum di kancah internasional.
Penasihat Khusus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Marsetio, menyampaikan usulan tersebut di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026. Menurut dia, langkah penyelamatan ini perlu dipercepat karena Indonesia belum memiliki satu pun warisan kuliner yang tercatat di lembaga dunia tersebut. Hingga saat ini, Indonesia baru mengantongi 16 sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari UNESCO yang semuanya didominasi oleh kesenian dan kerajinan tangan.
"Kita sudah punya angklung, noken, kebaya, hingga reog, tetapi unsur makanan tradisional kita justru masih kosong," kata Marsetio.
Kelambatan dalam mendaftarkan kuliner tradisional berpotensi membuka celah bagi negara lain untuk mengklaim komoditas asli nusantara. Marsetio mencontohkan bagaimana tahu kini lebih dikenal secara global sebagai produk dari Jepang dan China akibat lambatnya proteksi hukum internasional.
Kekhawatiran ini kian beralasan mengingat banyak literatur sejarah dan dokumen penelitian mengenai tempe yang justru tersimpan rapat di Belanda. Sejak masa kolonial, para peneliti Belanda telah mendokumentasikan proses pembuatan makanan fermentasi ini secara mendalam. Akibatnya, basis data historis yang menjadi syarat utama pengajuan ke UNESCO banyak dikuasai oleh pihak asing.
Komunitas pembuat tempe tradisional kini terus mendesak pemerintah agar berkas pengajuan dapat segera diselesaikan secara administratif.
Dukungan ilmiah terhadap gerakan ini juga disuarakan oleh pakar bioteknologi dari Universitas Indonesia, Wellyzar Sjamsuridzal. Ia menjelaskan bahwa keanekaragaman hayati berupa kapang Rhizopus dan pengetahuan lokal mengenai fermentasi tempe merupakan hak kekayaan intelektual mutlak milik Indonesia. Tanpa adanya perlindungan legal, kekayaan hayati mikroba ini rentan dieksploitasi tanpa memberikan keuntungan bagi negara asal.
Wellyzar mengungkapkan bahwa koleksi mikroba atau kultur kapang Rhizopus terbesar di dunia saat ini justru berada di pusat penelitian Belanda. Modal awal koleksi tersebut berasal dari sampel-sampel jamur tradisional yang dibawa dari wilayah nusantara selama masa penjajahan.
"Koleksi awal mereka itu sebenarnya diambil dari tanah kita, termasuk berbagai varietas jamur pembuat tempe," ujar Wellyzar.
Di sisi lain, kelestarian mikroba lokal di dalam negeri kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan akibat perubahan iklim global. Pembuat tempe di berbagai daerah umumnya memproduksi makanan ini sebagai rutinitas harian tanpa memikirkan preservasi jangka panjang terhadap ragi tradisional. Suhu bumi yang terus meningkat dikhawatirkan dapat memusnahkan varietas mikroorganisme lokal yang tidak tahan terhadap cuaca panas.
Di pasar internasional, tempe kini populer sebagai makanan super kaya protein nabati yang sangat diminati oleh kalangan vegetarian di Eropa dan Amerika Serikat. Popularitas global ini membuat perlindungan hak paten dan pengakuan budaya menjadi hal yang mendasar agar tidak terjadi komersialisasi sepihak oleh korporasi asing.
"Jika kita tidak bergerak cepat untuk melakukan konservasi mikroba ini, ragi tradisional kita diproyeksikan akan punah dalam 10 tahun ke depan," ucap Wellyzar memperingatkan.
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait harus segera mengintegrasikan kurikulum pelestarian pangan lokal ke dalam program riset nasional. Kolaborasi antara akademisi, perajin tempe, dan diplomat kebudayaan menjadi kunci utama keberhasilan diplomasi di sidang UNESCO. Pengakuan internasional ini diharapkan mampu menjaga kedaulatan pangan nasional sekaligus menaikkan martabat budaya Indonesia di mata dunia.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor