Pemerintah Didesak Daftarkan Tempe Sebagai Warisan Budaya UNESCO

Pemerintah Indonesia didorong untuk segera mendaftarkan tempe warisan budaya UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda demi melindungi kekayaan kultural nasional. Upaya diplomasi kebudayaan ini mendesak dilakukan agar kuliner tradisional khas tanah air mendapatkan pengakuan hukum di kancah internasional.
Penasihat Khusus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Marsetio, menyampaikan usulan tersebut di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026. Menurut dia, langkah penyelamatan ini perlu dipercepat karena Indonesia belum memiliki satu pun warisan kuliner yang tercatat di lembaga dunia tersebut. Hingga saat ini, Indonesia baru mengantongi 16 sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari UNESCO yang semuanya didominasi oleh kesenian dan kerajinan tangan.
"Kita sudah punya angklung, noken, kebaya, hingga reog, tetapi unsur makanan tradisional kita justru masih kosong," kata Marsetio.
Kelambatan dalam mendaftarkan kuliner tradisional berpotensi membuka celah bagi negara lain untuk mengklaim komoditas asli nusantara. Marsetio mencontohkan bagaimana tahu kini lebih dikenal secara global sebagai produk dari Jepang dan China akibat lambatnya proteksi hukum internasional.
Kekhawatiran ini kian beralasan mengingat banyak literatur sejarah dan dokumen penelitian mengenai tempe yang justru tersimpan rapat di Belanda. Sejak masa kolonial, para peneliti Belanda telah mendokumentasikan proses pembuatan makanan fermentasi ini secara mendalam. Akibatnya, basis data historis yang menjadi syarat utama pengajuan ke UNESCO banyak dikuasai oleh pihak asing.
Komunitas pembuat tempe tradisional kini terus mendesak pemerintah agar berkas pengajuan dapat segera diselesaikan secara administratif.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor

















